Target Perintah Eksekutif Donald Trump Negara-Negara Mayoritas Muslim, Jalan Islamophobia di Amerika Serikat

\"Perkemahan Solidaritas Gaza\" pro-Palestina di West Lawn Universitas Columbia pada 24 April 2024 di New York
\"Perkemahan Solidaritas Gaza\" pro-Palestina di West Lawn Universitas Columbia pada 24 April 2024 di New York City. (Foto oleh Michael M. Santiago/Getty Images)
0 Komentar

KEBIJAKAN imigrasi Presiden AS Donald Trump berpotensi memberi dampak luas terhadap etnis keagamaan, termasuk umat Islam. Mahasiswa dari negara mayoritas Muslim dan yang pro-Palestina akan makin sulit masuk ke Amerika Serikat.

Pendukung hak-hak sipil di Amerika Serikat telah membunyikan alarm atas perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Senin lalu, terkait pembatasan perjalanan orang asing ke AS.

Menurut mereka, perintah eksekutif itu meletakkan dasar untuk larangan perjalanan yang turut menargetkan negara-negara mayoritas Muslim. Termasuk warga negara asing yang sudah berada di AS secara legal dan menindak mahasiswa internasional yang mengadvokasi hak-hak Palestina.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Seorang pengacara di International Refugee Assistance Project (IRAP) AS Deepa Alagesan mengatakan, perintah eksekutif yang menciptakan tatanan baru di AS tersebut “lebih besar dan lebih buruk” daripada larangan perjalanan “xenofobia” yang diberlakukan Trump di beberapa negara mayoritas Muslim pada 2017 selama masa jabatan pertamanya.

“Bagian terburuk dari kebijakan itu ya sekarang, sebab tidak hanya melarang orang-orang di luar AS memasuki AS, tetapi juga menggunakan alasan yang sama sebagai dasar untuk mengeluarkan orang dari AS,” kata Alagesan kepada Al Jazeera, dilansir pada Minggu (26/1/2025).

Perintah eksekutif itu menurut mereka mengarahkan pejabat pemerintah untuk menyusun daftar negara-negara “di mana pemeriksaan dan penyaringan informasi diperketat, membuat penangguhan sebagian atau penuh pada akses masuk warga negara dari negara-negara tersebut”.

Tidak hanya itu, perintah eksekutif itu diperkirakan IRAP juga memuat jalan pemerintah AS untuk mengidentifikasi jumlah warga negara yang memasuki AS dari negara-negara muslim pada 2021 – selama masa kepresidenan Joe Biden – dan mengumpulkan informasi “relevan” tentang “tindakan dan aktivitas” mereka.

Gedung Putih kemudian memerintahkan “langkah-langkah segera” untuk mendeportasi warga asing dari negara-negara yang menjadi objek pemberlakuan “setiap kali muncul informasi hasil identifikasi yang akan mendukung pengecualian atau pemindahan”.

Perintah eksekutif Trump itu juga mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan warga negara asing, termasuk mereka yang berada di AS, “tidak memiliki sikap bermusuhan” terhadap warga, budaya atau pemerintah Amerika dan “tidak mengadvokasi, membantu, atau mendukung teroris asing yang ditunjuk”.

0 Komentar