PT Prodia Widyahusada membantah kabar salah seorang tersangka pembunuhan remaja putri berusia 16 tahun di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, merupakan anak petinggi perusahaannya.
Belakangan, santer kabar pelaku pembunuhan itu disebut diperas puluhan miliar rupiah oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro. Namun, Bintoro telah membantahnya.
Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia, menyebut tak ada satu pun jajaran direksi dan komisaris di Prodia yang mempunyai hubungan darah dengan kedua pelaku yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Tidak ada (hubungan darah),” kata dia melalui pesan singkat pada Minggu (26/1), saat ditanya apakah kedua pelaku itu punya hubungan keluarga dengan para petinggi Prodia.
Dengan begitu, Marina memastikan, Prodia tak memiliki sangkut paut dengan kasus tersebut. Dia mengatakan jajaran direksi, komisaris, dan manajemen di Prodia merupakan para profesional yang berintegritas.
“Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ucap.
Sebelumnya mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat ke PN Jakarta Selatan karena diduga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Para tergugat diminta untuk mengembalikan sejumlah aset, di antaranya: Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
“(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif),” demikian petitum gugatan dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.