Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Modus Mutilasi Korban ke Dalam Koper, Berikut Kronologi Lengkapnya

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menujukkan barang bukti yang digunakan tersangka mutilasi Rochma
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menujukkan barang bukti yang digunakan tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025).
0 Komentar

Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung.

Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.

Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 Wib, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang.

Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

“Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” ucap Farman.

“Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” imbuh Farman.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS CimancisSlow Living di Kota Salatiga

Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.

Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.

0 Komentar