Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Ternyata Ketua Pencak Silat di Tulungagung

Pelaku mutilasi saat digiring ke Polda Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku mutilasi saat digiring ke Polda Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

POLDA Jawa Timur memastikan pelaku mutilasi mayat dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur, adalah Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias A (32).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, berdasarkan biodata, RTH berstatus pelajar. RTH juga merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung dan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Sesuai biodata, statusnya pelajar, tetapi dari hasil profiling, tersangka merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat dan anggota LSM,” ujar Kombes Farman, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Dalam kasus pembunuhan ini, RTH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Kamis (23/1/2025) saat warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita di dalam koper merah dalam kondisi termutilasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah (29), seorang janda dua anak asal Blitar. Satreskrim Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku di daerah Madiun pada Sabtu (25/1/2025).

Dalam pengakuannya, RTH mengatakan potongan tubuh korban berupa kaki dibuang di kawasan hutan Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, sementara bagian kepala dibuang di pinggir jembatan di Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Pelaku kemudian memasukkan mayat korban mutilasi itu ke dalam koper merah.

0 Komentar