Pelaku kemudian mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa oleh tersangka.
“Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” tutur Farman.
Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban. Rencananya, pelaku juga akan membuang kepala korban di Ponorogo, namun terpental kaca mobil hingga diurungkan
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
“Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,” lanjut Farman.
Tujuan pelaku membuang tubuh korban di tiga titik adalah untuk mengelabui polisi. Namun, dari serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (26/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB.
Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Ia dikenakan pasal Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Turut diamankan beberapa barang bukti antara lain sebilah pisau, beberapa HP milik korban hingga pelaku, 1 Unit kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban, 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan kendaraan milik korban (Ertiga) yang dijual pelaku, 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza wara putih Nopol AG 1179 TE.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup,” pungkas Farman.
Sebelumnya, mayat Uswatun ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut. Mayat tersebut tanpa kepala dan dua kakinya.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS CimancisSlow Living di Kota Salatiga
Keluarga Uswatun di Blitar kemudian bertolak ke Ngawi untuk melihat jasad tersebut yang ternyata memang keluarganya yang hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) malam. Pelaku adalah A, yang merupakan suami siri korban.