RAHMAT Tri Hartanto membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29 tahun). Kasus ini dikenal sebagai kasus mayat dalam koper merah di Ngawi.
Apa motif Rahmat?
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, RTH adalah teman dekat atau kekasih korban. Ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal UK.
Farman mengatakan, setidaknya ada tiga motif yang membuat pelaku membunuh korban. Motif pertama pelaku cemburu karena ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Motif kedua, pelaku sakit hati karena korban kerap meminta uang kepada tersangka. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang untuk korban.
“Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp,” katanya.
Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban menghina anak pelaku. Farman menyebut, korban pernah mendoakan anak pertama pelaku jika besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” pungkas dia.
Atas perbuatannya RTH pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Fakta Baru
Polisi mengungkap fakta baru di kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rochmat Tri Hartanto atau Antok kepada Uswatun Khasanah (29). Ternyata, Antok bukan suami siri korban.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, Antok sempat mengaku kepada polisi bahwa dirinya suami siri korban. Namun, fakta yang terjadi ternyata pelaku rupanya bukan suami siri korban.