Temuan Baru dan Sederet Fakta Pagar Laut yang Disorot Publik

Dalam penghancuran pagar laut bambu yang terbentang sejauh 30 kilometer ini di tengah hantaman gelombang panta
Dalam penghancuran pagar laut bambu yang terbentang sejauh 30 kilometer ini di tengah hantaman gelombang pantai utara (Pantura) dengan penuh semangat prajurit petarung Yonif 4 Mar menghancurkan pagar laut dengan target 5 kilometer. (Foto. pasmar1.tnial.mil.id)
0 Komentar

Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. Adapun sebagian yang SHGB yang belum di cabut. Nusron berujar hal tersebut sedang dalam proses pengecekan.

Dua Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang Melibatkan Bekas Menteri KKP dan Wakil DPD RI

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024 Nono Sampono diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang kepemilikan tanah. Sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Jabatan Freddy ini tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) kedua perusahaan tersebut.

Agung Sedayu Group Akui Anak Usaha Punya HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang

Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).

Namun, perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” katanya seperti dikutip Antara, Jumat, 24 Januari 2025,

Pemilik Pagar Laut Tangerang akan Didenda Rp18 Juta Per Kilometer

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km.

Menurutnya hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

0 Komentar