Temuan Baru dan Sederet Fakta Pagar Laut yang Disorot Publik

Dalam penghancuran pagar laut bambu yang terbentang sejauh 30 kilometer ini di tengah hantaman gelombang panta
Dalam penghancuran pagar laut bambu yang terbentang sejauh 30 kilometer ini di tengah hantaman gelombang pantai utara (Pantura) dengan penuh semangat prajurit petarung Yonif 4 Mar menghancurkan pagar laut dengan target 5 kilometer. (Foto. pasmar1.tnial.mil.id)
0 Komentar

KASUS pagar laut yang membentang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru usai terungkapnya surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) yang berada di wilayah perairan utara Jakarta itu.

Menteri Administrasi dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR, Senin lalu.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

“Ada juga SHM, surat hak milik atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.

“Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

Berikut temuan terbaru dan sederet fakta pagar laut yang mendapat sorotan publik:

Menteri ATR/BPN Mencabut 50 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid secara resmi mencabut sebagin status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan perairan Tangera.

Salah satu yang telah dicabut ialah SHGB yang dibangun pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.

0 Komentar