Soal Pagar Laut Tangerang, Raja Juli Antoni: Penerbitan Sertifikat di Luar Pengetahuan Menteri

Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni
0 Komentar

MANTAN Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mendukung ketegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut menyangkut keputusan Menteri ATR/BPN membatalkan sertifikat di area pagar laut di Desa Kohod.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Gus Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen) dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertipikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di kabupaten kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata mantan Wamen Menteri ATR/BPN tersebut.

Kemudian karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku.

“Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli Antoni.

Nama Raja Juli dan mantan panglima Hadi Tjahjanto sebelumnya sempat disangkut pautkan dalam penerbitan sertifikat. Karena penerbitan sertifikat di Desa Kohod baru dilakukan pada 2023 saat keduanya menjabat.

0 Komentar