Nanang berlari mengejar Sandy dan kemudian menikamnya berkali-kali di bagian perut, leher, pelipis, kepala juga dada.
Posisi Sandy yang masih di atas motornya sempat berupaya membela diri dan berlari. Namun pelaku mengejar dan menusuk punggung korban sebanyak sekali hingga Sandy terjatuh dari motor.
Dijerat Pasal Berlapis
Sandy Permana dengan berlumuran darah berlari mencari pertolongan sedangkan Nanang kabur ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah mengendarai motor Honda Fit miliknya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Motor kemudian ditinggal di persawahan dan Nanang kabur dengan menumpang truk beberapa kali hingga sampai di Karawang, Jawa Barat.
Selama kabur Nanang memotong rambutnya untuk mengelabui pencarian petugas. Namun petugas berhasil menangkap Nanang di Karawang, Jawa Barat pada Rabu, 15 Januari 2025 siang.
Nanang dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan pembunuhan. Polisi belum menemukan motif perencanaan melainkan tindakan spontan untuk menyakiti Sandy.
Yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.