Pagar laut ini mulai dipasang pada 2023. Saat itu panjang patok masih sekitar 400 meter. Tapi panjangnya terus bertambang hingga mencapai 30 kilometer, awal tahun ini. Pemerintah mulai membongkar pagar laut tersebut setelah menuai sorotan publik.
Muanas Alaidid berdalih bahwa pagar laut itu tidak berkaitan dengan PIK 2. “Tidak ada HGB untuk pagar laut, apalagi sertifikat laut,” kata dia.
Ia mengklaim SHGB kedua anak perusahaan PIK 2 tersebut diperoleh melalui prosedur yang sah. Proses ini melibatkan jual-beli dari masyarakat berdasarkan SHM yang diterbitkan pada 1982. Sertifikat-sertifikat tersebut juga telah dibalik nama secara resmi, disertai dengan pembayaran pajak, dan surat keputusan izin lokasi/PKKPRL.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Lahan yang dimaksud adalah kawasan tambak dan sawah yang telah terabrasi, bukan laut,” kata dia.
Namun, keterangan Muanas ini berbeda dengan penjelasan Nusron Wahid sebelumnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan ratusan bidang tanah dengan SHGB yang dimiliki kedua perusahaan berada di wilayah perairan.
Ia mengatakan pihaknya akan mencabut sertifikat hak atas tanah yang berada di wilayah perairan Tangerang tersebut. Kementerian ATR, kata dia, dapat mencabut sertifikat tersebut tanpa melalui perintah pengadilan.
Alasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pencabutan sertifikat sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.
“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” ujar Nusron