BURON kasus korupsi e-ktp Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih menjalani penahanan oleh otoritas Singapura.
Melansir laman KPK, Paulus Tannos memiliki nama lain Thian Po Tjhin. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.
Paulus Tannos merupakan tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 2019. Tannos masuk daftar pencarian KPK sejak 19 Oktober 2021.
Tannos boleh dibilang menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini. Perusahaan milik Tannos mendapat sekitar 44 persen dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Padahal, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.
Paulus Tannos Sulit Ditangkap
Selama ini, KPK seperti kesulitan menangkap Tannos. Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.
Penyidik KPK sempat mengendus keberadaan Tannos di Thailand. Tapi, tak bisa ditangkap dan dibawa ke Indonesia karena belum ada perjanjian ekstradisi.
Kini, Tannos sudah bisa ditangkap dan ditahan otoritas Singapura. KPK punya peluang mengadili Tannos di Indonesia karena sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura sejak Maret 2024.
“Sekarang PR ada di KPK. Mereka harus mengajukan permohonan ekstradisi sesuai tata cara yang sudah disepakati dalam extradition treaty Maret 2024,” kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, Jumat, 24 Januari 2025.
Tommy, sapaan Suryopratoo, mengatakan Paulus sudah ditahan sejak Jumat, 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Berdasarkan aturan Singapura, penahanan Tannos dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Tommy mengatakan pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi.
Tommy menjelaskan, saat ini pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. KPK selaku penyidik, harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agung yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.