KEPOLISIAN telah memeriksa sembilan saksi mulai dari karyawan, pengunjung hingga pengelola Glodok Plaza, Jakarta Barat, terkait kebakaran yang terjadi pada Rabu (15/1) malam.
“Untuk saksi yang sudah diambil keterangan sebanyak sembilan orang, itu saksi terkait kejadian awal, kemudian termasuk dari pihak gedung dan lokasi yang terbakar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.
Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Twedi menyebutkan, pengelola gedung Glodok Plaza juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Kami juga masih akan melanjutkan memanggil beberapa saksi dari karyawan yang ada dan dari pengunjung yang ada saat kejadian. Pengelola dari manajemen juga sudah dipanggil,” ujar Twedi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, pengelola gedung juga akan melengkapi dokumen terkait dengan kelayakan gedung Plaza Glodok.
Hal ini menindaklanjuti data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang menyatakan gedung tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan.
“Mereka masih menyiapkan data, kesiapan administrasi prosedur mereka dalam menanggung kejadian di sana. Nanti​​​​ dilengkapi oleh mereka,” katanya.
Twedi menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dan terus mengkomunikasikan terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di Gedung Glodok Plaza bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
“Kami komunikasikan dengan Dinas Kebakaran, apakah SOP yang sudah mereka siapkan sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadinya kebakaran,” ujar Twedi.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
“Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1).
Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).