Kebijakan Pemerintah Menahan DHE Sumber Daya Alam Berdampak Positif, Begini Penjelasan Kadin

Ketum Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
Ketum Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
0 Komentar

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan pemerintah untuk menahan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) hingga 100% selama satu tahun dapat memberikan dampak positif.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan cadangan devisa nasional dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Namun, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya memperhatikan kondisi likuiditas dan kebutuhan investasi para eksportir agar kebijakan ini tidak menjadi kontraproduktif bagi dunia usaha.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Kadin mendukung semua upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional. Tujuan penahanan DHE adalah untuk memperkuat nilai tukar rupiah agar tidak terlalu volatil. Apalagi cadangan devisa kita tidak besar,” kata Anindya Novyan Bakrie, Kamis (23/1/2025).

Anindya menambahkan, para eksportir juga memerlukan devisa untuk mendukung impor bahan baku serta barang modal bagi investasi.

Oleh karena itu, ketersediaan likuiditas harus tetap dijaga agar tidak merugikan pelaku usaha.

“Para eksportir adalah juga importir, apalagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri manufaktur,” ujarnya.

Anindya menambahkan, eksportir juga membutuhkan rupiah untuk kebutuhan operasional di dalam negeri.

Dengan adanya penahanan DHE selama satu tahun, pemerintah perlu memberikan solusi yang mendukung, khususnya dalam menjaga ketersediaan dana investasi.

Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan likuiditas, ekspor Indonesia berpotensi terganggu di masa depan.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Saat ini, pelaku usaha swasta sedang bersiap untuk terlibat lebih besar dalam pembangunan infrastruktur, sektor pertanian untuk ketahanan pangan, serta industri hulu dan hilir.

Anindya menekankan, jangan sampai kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan BUMN terganggu akibat kebijakan yang kurang mendukung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan regulasi teknis terkait devisa hasil ekspor SDA dalam bentuk peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Salah satu insentif utama yang disiapkan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE.

0 Komentar