Ingat Polwan Mojokerto Bakar Suami? Divonis 4 Tahun Penjara Tanpa Banding, Berikut Faktanya

Briptu FN, Polwan Mojokerto terdakwa kasus bakar suami (IST)
Briptu FN, Polwan Mojokerto terdakwa kasus bakar suami (IST)
0 Komentar

Pihaknya mengapresiasi para pendamping yang melakukan tugasnya untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Kami berharap agar pemulihan terhadap pelaku juga dapat dilakukan agar saudari FN dapat menjalani kehidupannya lebih baik di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Hal terpenting menurutnya adalah hakim memberikan putusan yang adil, baik bagi keluarga korban, maupun hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Harapan kami, masyarakat menghormati proses persidangan yang masih berlangsung. Semoga hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Sehingga baik keluarga korban maupun hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum dapat terpenuhi,” tandasnya.

FN Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Mengajukan Banding

FN dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti.

Ibu tiga anak ini hanya bisa pasrah sembari mengusap air mata saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim memvonis FN dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Hal yang memberatkan adalah menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan adalah keluarga korban telah memaafkan dan terdakwa merupakan seorang ibu dari 3 anak yang masih kecil butuh kasih sayang.

JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda Jatim sepakat menerima putusan,” terang Tim Kuasa Hukum FN dari Bidang Hukum Polda Jatim Iptu Tatik.

Pihaknya belum menerima salinan putusan majelis hakim. Nantinya, setelah menerima putusan tersebut, Polri akan segera membentuk komisi etik.

“Kita belum menerima surat. Setelah diterima, maka akan segera membentuk komisi kode etik,” terangnya.

Mengenai sanksi dari sidang kode etik nantinya, dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan. Kendati demikian, dia berharap FN tidak dipecat dari kepolisian.

0 Komentar