MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang tertangkap di Singapura masih berpeluang untuk diekstradiksi ke Indonesia.
Dalam pelariannya, Paulus diketahui mengubah kewarganegaraannya menjadi Afrika Selatan yang terungkap pada Agustus 2023 lalu.
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa?” kata Yusrilkepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.Ia mengatakan pemerintah Indonesia juga menunggu keputusan dari otoritas Singapura menyusul identitas warga negara Paulus.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Apabila otoritas Singapura menganggap Paulus bukan warga negara Indonesia, Yusril menuturkan pemerintah Indonesia akan memberikan bukti bahwa Paulus adalah seorang WNI.
“Dia adalah warga negara Indonesia khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” ujar dia.
Selain itu, Yusril meyakini pemerintah Singapura juga akan sepakat tindakan yang dilakukan oleh Paulus adalah kejahatan.
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia akan mempelajari bergantinya identitas kenegaraan Paulus.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia menganggap buron tersangka rasuah itu masih berstatus WNI lantaran dalam mekanisme pindah kewarganegaraan mesti melakukan pelepasan.
Yusril mengatakan kasus ini juga akan ditangani oleh kementeriannya lantaran buron KPK itu ditangkap di luar negeri. Ia berujar mereka memiliki kewenangan dalam melakukan negosiasi ekstradisi.
“Vocal point-nya adalah Menteri Hukum dan HAM.”