Karier:
- Tukang las, Jakarta
- Pemborong, Jakarta
- Direktur PT Dizamatara Powerindo 1996
- Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
- Direktur Utama PT Priamanaya Djan International
- Anggota Nahdatul Ulama (NU), 2004
- Bendahara Nahdatul Ulama (NU), Jakarta, 2009
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jakarta, 2009-2014
- Menteri Perumahan Rakyat, 2011-2014
- Ketua NU Wilayah DKI Jakarta, 2011-2014
- Ketua Umum PPP, 2014-2019.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.
Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.