Penggeledahan di Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik

Petugas KPK membawa koper saat meakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Petugas KPK membawa koper saat meakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. KPK membawa dua koper besar, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku itu. ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan/app/tom.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam. Bukti itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Tessa enggan memerinci jenis bukti elektronik yang dibawa penyidik. Berkas itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa belum bisa memerinci keterkaitan Djan Faridz dalam perkara Harun. Namun, status hukum sejauh ini hanya saksi.

Penggeledahan berlangsung sampai Kamis (23/1) dini hari. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

0 Komentar