KPK kembali memanggil mantan kader PDIP, Saeful Bahri, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
Saeful Bahri telah masuk ke ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. KPK menjelaskan, Saeful menjalani pemeriksaan untuk kasus suap yang menjerat Harun Masiku (HK), Hasto Kristiyanto, dan Dony Tri Istiqomah (DTI).
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (23/1).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Saeful Bahri di bulan ini. Dia sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/1) pekan lalu.
Saeful Bahri merupakan salah satu pihak yang telah menjadi narapidana di kasus korupsi Harun Masiku. Pada 2020, Saeful Bahri telah menerima vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim meyakini Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
Penyidikan kasus suap Harun Masiku yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 dikembangkan oleh KPK. Pada akhir Desember 2024, KPK mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta tim advokat PDIP, Dony Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
KPK menduga Hasto bersama Harun menyuap Wahyu Setiawan. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atas dugaan menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah berstatus buron.
Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/1). Namun saat itu KPK memutuskan belum menahan Hasto. Saat itu KPK berdalih masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Saeful Bahri.
“Ada masih banyak saksi-saksi yang perlu diminta keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses. Kembali lagi, kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini, nanti kita saksikan saja bersama-sama proses penyidikannya ke depan seperti apa,” tutur jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Tessa mengatakan penyidik saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang belum hadir. Dia menjelaskan, Hasto akan kembali dipanggil saat saksi-saksi lainnya telah diperiksa.
“Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya,” jelas Tessa.