Kanwil BPN Jatim investigasi HGB di Laut Sidoarjo

Kanwil BPN Jatim Lampri (ANTARA/HO-BPN Jatim)
Kanwil BPN Jatim Lampri (ANTARA/HO-BPN Jatim)
0 Komentar

INVESTIGASI mendalam telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur yang berkaitan dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Ia menyampaikan “Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” saat bertemu dengan media di Surabaya.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.

“Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” katanya.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya.

Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.

“Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” katanya.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.

“Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi,” katanya.

Temuan hal yang sama Walhi di Kabupaten Sumenep

Menurut Wahyu Eka Setyawan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur (Jatim) menyebut, ada indikasi kacau balau dalam aturan Tata Ruang Laut di Jatim terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

0 Komentar