POLEMIK mengenai pemilik pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak ada hubungan dengan polemik pagar laut di Tangerang.
Menurut Alwi, banyak tuduhan tidak tepat dialamatkan ke Jokowi terkait pagar laut Tangerang.
“Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun, juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” ujar Alwi kepada wartawan, Rabu (22/1).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Kedua, kata Alwi yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tetapi PSN kawasan Ekowisata Tropical Coastland. Menurut dia, urusan presiden adalah kebijakan, sementara teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga.
“Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi presiden yaitu PSN. Jika tidak ada masalah dengan kebijakannya, tetapi terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga beserta jajarannya sebagai pembantu presiden maupun daerah atau swasta jika terlibat,” jelas Alwi.
Ketiga, tutur Alwi, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian dan presiden hanya menyetujui atau menolak. Dia menegaskan PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan.
“Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat tim pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP sebelum diajukan lebih lanjut kepada presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Perekonomian,” terang dia.
Keempat, lanjut Alwi, terdapat kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi. Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.
“Bisa jadi KJSB bekerja sesuai dengan permintaan kliennya. SHGB atau SHM pagar laut atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu,” pungkas Alwi.