Berikut Identifikasi Efisiensi Anggaran yang Resmi Diberlakukan Prabowo Subianto

: Pengantar Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 22 Januari 2025
Pengantar Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 22 Januari 2025
0 Komentar

Prabowo juga mengharuskan kepala daerah membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Selain itu, wajib memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Tak hanya itu, Prabowo menginstruksikan agar lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025 yang ia tandatangani dan dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

0 Komentar