Begini Paparan Kemenkeu Soal Instruksi Prabowo Pangkas Belanja Rp306 Triliun

Begini Paparan Kemenkeu Soal Instruksi Prabowo Pangkas Belanja Rp306 Triliun
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
0 Komentar

ALASAN Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh menteri, jajaran pimpinan lembaga, hingga para kepala daerah untuk memangkas belanja dengan total nilai Rp 306,69 triliun ialah untuk menjaga keberlanjutan APBN 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat menjelaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

“Untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan anggaran, maka belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang,” kata Deni, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, Inpres ini kata dia juga diarahkan untuk mempersiapkan APBN sebagai alat pemerintah untuk mewaspadai berbagai tantangan ke depan yang akan tidak menentu.

Namun, ia tak menjelaskan risiko apa yang dihadapi pemerintah hingga harus menghemat anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) yang telah tertera dalam APBN 2025.

“Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu,” tuturnya.

Tujuan pengoptimalan anggaran ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Termasuk untuk melaksanakan subsidi dan program perlindungan sosial atau perlinsos upaya lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Deni menjelaskan, tahapan dalam melaksanakan instruksi ini ialah masing-masing pimpinan K/L akan mengidentifikasi dulu rencana efisiensi belanjanya.

Setelah diidentifikasi, disampaikan ke mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran. Lalu, anggaran belanja yang akan diefisiensikan dan telah disepakati mitra komisi di DPR itu diajukan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari.

“Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya,” tegas Deni.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Deni menegaskan, efisiensi ini tak perlu sampai membuat pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan atau APBNP ke DPR. Sebab, pemerintah kata dia tidak mengubah postur belanja dalam APBN melainkan hanya memangkas belanja non prioritas di K/L dan TKD untuk ke pos anggaran lainnya.

0 Komentar