Agung Sedayu Group Beberkan Soal SHM dan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang, ATR/BPN Investigasi

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupate
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Muhammad Iqbal))
0 Komentar

AGUNG Sedayu Group menjelaskan soal sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang. Mereka menyebutkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki anak usahanya dulunya adalah daratan dan kini sudah menjadi laut karena faktor abrasi.

Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengatakan pihaknya telah mengecek dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada 1982, yaitu pagar laut itu dulunya adalah daratan. Muannas mengklaim lahan di sekitar kawasan pagar laut di Desa Kohod itu dulunya lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.

“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi, tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkaveling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT,” tambahnya.

Kemudian, Muannas menyebutkan lahan di sekitar pagar laut itu juga terdapat SHM milik warga lainnya. Dia mengklaim lahan itu dibeli dari rakyat.

“Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkaveling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal,” katanya.

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN. Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” sambungnya.

0 Komentar