5 Jam KPK Geledah Rumah Djan Faridz Bawa 3 Koper

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. (ANTARA FOTO/MUZDAFFAR FAUZAN)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam. Upaya paksa itu berlangsung selama lima jam.

Penggeledahan kelar sekitar pukul 01.10 WIB, Kamis, 23 Januari 2025. Sebanyak tiga koper dibawa dari rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta, itu.

Hingga kini, KPK belum merilis isi koper yang dibawa penyidik KPK. Tapi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Giat penggeledahan (terkait) perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (23/1).

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyantodan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

0 Komentar