KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia Saat Penggeledahan di Cirebon

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia Saat Penggeledahan di Cirebon
Gedung KPK
0 Komentar

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dokumen terkait kasus dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dokumen tersebut disita saat penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang lebih besar. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Selain penggeledahan di BI dan OJK, kami juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, salah satunya di Cirebon, tepatnya di tempat milik saudara S,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Asep tidak merinci waktu pelaksanaan penggeledahan tersebut, namun sosok “S” yang dimaksud adalah anggota DPR, Satori (S). Satori sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (27/12/2024).

“Saat ini, hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang lainnya sedang kami teliti,” tambah Asep.

KPK mendalami dugaan penyimpangan terkait dana CSR Bank Indonesia yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Asep menjelaskan informasi yang diperoleh dari data yang ada menunjukkan dana CSR disalurkan kepada penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan kepada mereka, namun penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Satori, selesai diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia.

Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI digunakan untuk program kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, dana tersebut disalurkan melalui yayasan dan seluruh anggota Komisi XI turut menerima program yang dimaksud.

“Semua anggota Komisi XI mendapatkan program tersebut. Bukan hanya kami,” kata Satori.

Satori menegaskan dirinya tidak terlibat dalam tindakan suap terkait dana CSR tersebut. Namun, dia menyatakan siap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Insyaallah saya akan kooperatif,” tandas Satori terkait kasus korupsi CSR BI.

0 Komentar