Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Tak Hadir

Suasana sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Suasana sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
0 Komentar

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa, 21/1/2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Djumyanto. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Djuyamto.

“Betul, pukul 11.00 WIB,” kata Djumyanto dalam keterangannya.

Sidang perdana praperadilan itu diagendakan untuk pemanggilan para pihak terkait. Diketahui, Hasto resmi mengajukan gugatan praperadilannya pada Jumat,10/1 lalu.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Sidang perkara praperadilan kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” kata hakim tunggal Djuyamto di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.

“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar dia.

0 Komentar