Pagar Laut di Kawasan Tanjung Pasir, Menteri KP: Barang Bukti dalam Penyelidikan Jangan Dibongkar

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Antara)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Antara)
0 Komentar

MENTERI Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah disegel. Namun, dirinya ingin berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) agar tidak membongkar pagar tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

“Menurut kami, sebaiknya barang bukti yang sedang dalam penyelidikan jangan dibongkar. Nanti itu ada arus dan lain sebagainya, bisa berdampak jadinya,” kata Trenggono usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Badung, Bali, Minggu (19/01/2025).

Menurutnya, pagar laut tersebut dapat menjadi barang bukti untuk menjerat pelaku yang memasang pagar tersebut. Setelah pelaku yang memasang pagar berbahan bambu tersebut ketahuan, barulah pagar dia perkenankan untuk dicabut.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS CimancisSlow Living di Kota Salatiga

“Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum baru bisa (mencabut pagar laut). Kalau dibongkar, bagaimana? Enggak ada yang mau mengaku, repot. Harus ada keputusan hukum, tentu,” tuturnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri sedang mencari pelaku di balik pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Saat ini, pihaknya sedang berusaha memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dengan pemasangan pagar tersebut.

“Kita mendapat informasi, katanya perkumpulan nelayan. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen yang menangani ini, Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kita sudah meminta kepolisian untuk membantu kita melakukan penyelidikan,” sambung Trenggono.

Trenggono menyatakan pagar laut tersebut ilegal berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sanksi administratif yang akan dikenakan kepada pelaku dari pemasangan pagar laut tersebut.

Selain itu, struktur tersebut juga berdampak negatif terhadap ekosistem laut, sebab pagar itu dikhawatirkan berada di wilayah konservasi dan tidak memiliki manfaat terhadap lingkungan.

“Seluruh kegiatan bangunan di laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, kita hentikan kegiatannya, lalu kita proses secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya sedang memanggil ahli untuk mendalami sampel dari pagar laut misterius tersebut. Tujuannya adalah untuk mendefinisikan apa yang sedang terjadi mengenai pagar laut tersebut.

0 Komentar