PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan pada Sabtu bahwa kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza dengan Hamas, yang akan berlaku Ahad 19 Januari 2025, akan menjadi kesepakatan “sementara.”
Dalam sebuah pernyataan, Netanyahu mengklaim bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Presiden terpilih Donald Trump memberi Israel hak untuk melanjutkan serangan jika tahap selanjutnya dari kesepakatan dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, tidak terwujud.
“Israel juga tidak akan mengurangi jumlah pasukan di Koridor Philadelphi dan akan meningkatkannya selama tahap pertama,” katanya dengan keras kepala.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS CimancisSlow Living di Kota Salatiga
Kantor Netanyahu mengedarkan sebuah pernyataan kepada media pada Kamis yang dikaitkan dengan seorang “pejabat politik senior,” berjanji untuk tidak menarik diri dari Koridor Philadelphi.
Teks perjanjian antara Israel dan Hamas, yang diumumkan pada Rabu oleh Doha dan ditengahi oleh Qatar, Mesir dan AS, justru menunjukkan sebaliknya. Anadolu Agency memperoleh salinan perjanjian tersebut.
Menurut teks tersebut, “Pihak Israel secara bertahap akan mengurangi pasukan di area koridor selama tahap 1 berdasarkan peta yang menyertainya dan kesepakatan antara kedua belah pihak.”
“Setelah pembebasan sandera terakhir tahap pertama, pada hari ke-42, pasukan Israel akan memulai penarikan mereka dan menyelesaikannya selambat-lambatnya hari ke-50.”
Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga fase untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan genosida Israel di Gaza. Gencatan senjata akan berlaku pada Ahad pukul 8.30 pagi waktu setempat.
Hampir 47.000 warga Palestina tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 110.700 terluka akibat genosida Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) karena perangnya di daerah kantong tersebut