Berikutnya, vonis pidana penjara 6,5 tahun terhadap Harvey oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga dinilai terlalu rendah. Pasalnya, Harvey terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
KY juga sedang mendalami vonis Harvey tersebut. Bahkan, Mukti menyebut bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat terhadap hakim yang menjatuhkan hukuman terahdap Harvey atas dugaan pelanggaran KEPPH.