Warga Negara Tiongkok Keruk Emas 774,27 Kg Kerugian Negara Rp1,02 Triliun Dibebaskan

WN China, Yu Hao yang telah merugikan negara Rp1 Triliun karena mencuri ratusan kilogram emas Kalbar dibebaska
WN China, Yu Hao yang telah merugikan negara Rp1 Triliun karena mencuri ratusan kilogram emas Kalbar dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak (Dok. Humas Minerba)
0 Komentar

KEMARAHAN publik atas vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, maupun vonis ringan kasus megakorupsi tata niaga timah untuk terdakwa Harvey Moeis belum juga reda. Kini, muncul lagi putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding warga negara Tiongkok bernama Yu Hao yang sebelumnya dipidana penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang karena terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.

Lewat putusan PT Pontianak, Hao kini berstatus bebas usai majelis hakim tinggi membatalkan putusan PN Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Komisi Yudisial (KY) pun menyoroti putusan PT Pontianak tersebut. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut. KY, sambungnya, mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Hao.

“Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung,” kata Mukti lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).

Menurut Mukti, laporan dari masyarakat itu nantinya akan direspon KY sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindak lanjut yang dilakukan KY akan meruncing pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tinggi pada PT Pontianak.

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” tandas Mukti.

Tahun lalu, publik juga dibuat geram dengan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur yang diseret ke pengadilan dengan stataus terdakwa kasus pembunuhan. Kendati demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil membongkar dugaan suap dan atau gratifikasi di balik vonis bebas Ronald Tannur.

Hasilnya, tiga majelis hakim yang memvonis bebas Tannur serta Ketua PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka bersama ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur maupun Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar.

0 Komentar