Walhi Dorong Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Terkait Pemagaran Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. (Dok. KKP)
0 Komentar

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terkait pemagaran laut yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau memang berpihak kepada lingkungan, kepada nelayan, dicabut saja,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna di Jakarta, Jumat.

Selain melakukan pencabutan, dia juga mengharapkan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pelaku yang melakukan pemagaran tersebut

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Langkah tegas itu perlu dilakukan, jelasnya, karena kekhawatiran bahwa pembangunan pagar tersebut bertujuan untuk menjadikan lahan baru atau reklamasi. Hal itu berdasarkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tatar Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.

Di dalam Perda tersebut ditulis luas daratan 95.961 hektare ditambah dengan luasan kawasan reklamasi pantai seluas 9.000 hektare. Rencana yang sama diduga menjadi tujuan pemagaran di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkait adanya rencana reklamasi itu, dia memperingatkan sejumlah dampak tidak hanya kepada lingkungan sekitar tetapi juga perekonomian. Secara khusus masyarakat yang berada di pesisir.

“Kalau dampak ekologis, yang pertama kematian terhadap terumbu karang. Yang kedua, kalau terumbu karang mati maka keragaman biodiversitas pantainya juga terdampak, ikan itu juga akan hilang,” katanya.

Hilangnya ikan yang berada di sekitar pesisir pada akhirnya akan berdampak kepada nelayan yang harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

“Mereka itu double burden. Kerja untuk mendapatkan hasil, tetapi untuk menjawab kebutuhan BBM, untuk menjawab kebutuhan air bersih pun mereka tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan penyegelan terhadap pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten serta yang berada di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

Untuk pagar bambu yang berada di perairan Bekasi, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

0 Komentar