Budie Arie dan Diskursus Sinkronisasi Koperasi dan Cita-Cita Ekonomi Prabowo

Heru Subagia di sela-sela Diskusi publik yang digelar oleh Majelis Wilayah Korps Alumni KHAMI Jawa Barat di Un
Heru Subagia di sela-sela Diskusi publik yang digelar oleh Majelis Wilayah Korps Alumni KHAMI Jawa Barat di Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Kamis (25/7). 
0 Komentar

SAAT ini Kementerian Koperasi Republik Indonesia (disingkat Kemenkop) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi. Kementerian Koperasi dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi (Menkop) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Budi Arie Setiadi.

Mengenal Sejarah singkat perjalanan Koperasi Indonesia. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992).

Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Dikutip dari berbagai sumber, Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya.

Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota.

Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar.

Pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.

Aset dan Jaringan

Bicara tentang kekayaan atau aset dan jaringan, Koperasi Indonesia tergolong mempunyai posisi politik dan ekonomi buang menggiurkan.

Dalam sejarahnya, menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memproyeksikan total aset koperasi Indonesia selama sepuluh tahun di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tumbuh signifikan.

Dikatakan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan aset koperasi di Tanah Air terus merangkak dari tahun ke tahun. Dia pun mengestimasi jumlah aset koperasi di Indonesia jauh melampaui data pada online data system (ODS).

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

“Tim kami menghitung, tetapi belum terkonfirmasi dengan ODS, proyeksi dari total aset koperasi di Indonesia kurang lebih mencapai Rp900 triliun. Jadi cukup signifikan kenaikan dari aset saat ini,” kata Ahmad dalam konferensi pers Capaian 10 Tahun Kinerja Deputi Bidang Perkoperasian di KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Jika merujuk data ODS, jumlah aset koperasi di Indonesia hanya mencapai Rp200 triliun.

0 Komentar