KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Segel Pagar Laut di Bekasi (Antara)
KKP Segel Pagar laut di Bekasi
0 Komentar

Dalam melakukan penyegelan, KKP memasang Plang penghentian kegiatan reklasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan pagar laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.Ada sekitar lima plang terpasang. Plang itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.

Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.Atas Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

0 Komentar