KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Segel Pagar Laut di Bekasi (Antara)
KKP Segel Pagar laut di Bekasi
0 Komentar

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Bekasi, Rabu mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).Dan dia juga menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho menekankan bahwa seharusnya, pihak swasta yang telah menerima surat penghentian sementara dari KKP terkait pemagaran laut itu agar mengindahkan hal itu.Lebih lanjut, Ipunk mengatakan bahwa penyegekan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu.

“Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRLnya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut,” jelas Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa penghentian tersebut karena kegiatan itu berada di wilayah laut sehingga diwajibkan terlebih dahulu memiliki PKKPRL. “Kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut, tidak ada PKKPRLnya. Ini kan masih wilayah laut di situ. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPRL-nya,” tegasnya.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat bersama pihak terkait baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat, termasuk pihaknya yang menerbitkan dokumen darat.”Terkait dengan dokumen lain yang ada di mereka nanti selanjutnya akan kami rapatkan bersama, antara Pemda, kemudian mungkin dari perusahaannya. Di sini mungkin ada teman-teman instansi lain yang menerbitkan dokumen darat,” kata Ipunk.

0 Komentar