20 Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 dan Sanksi yang Diterima, Berikut Daftarnya

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkapkan bahwa 20 personel polisi terlibat dalam dugaan pemerasan yang terjadi selama pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sebagian besar dari mereka telah menjalani sidang pelanggaran etik, dan beberapa di antaranya dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat dan demosi. Proses sidang etik yang dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya ini kemungkinan akan terus berkembang, dengan adanya penambahan personel yang terlibat dalam kasus ini.

“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, menggantikan Propam Mabes Polri yang sebelumnya menangani kasus ini. Proses sidang etik ini kemungkinan masih akan berlanjut seiring dengan adanya pengembangan lebih lanjut terkait jumlah polisi yang terlibat.

Dilansir dari Antara, berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:

  1. Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai dirresnarkoba polda metro jaya, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
  2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan kasubdit III ditresnarkoba polda metro jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
  3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan panit 1 unit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
  4. Kompol Dzul Fadlan, mantan kanit 5 subdit 2 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  5. Iptu Syaharuddin, mantan panit 1 unit 2 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  6. Iptu Sehatma Manik, mantan bhayangkara administrasi penyelia bidang subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara ditresnarkoba polda metro jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  11. Bripka Siap Pratama, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  12. Briptu Dodi, mantan banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
  13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan kasat narkoba polres metro jakarta pusat (jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  14. AKP Fauzan, mantan kanit reskrim polsek kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
  15. Ipda Win Stone, mantan panit 1 unit binmas polsek kemayoran, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan kanit 2 satresnarkoba polres metro jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  17. Bripka Ricky Sihite, mantan kasi humas polsek kemayoran, didemosi 5 tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
  18. Iptu Agung Setiawan, mantan kanit 3 satresnarkoba polres metro jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan bintara satresnarkoba polres metro jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua warga negara (WN) Malaysia.
  20. Iptu Jemi Ardianto, mantan kanit 1 satresnarkoba polres metro jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia.
0 Komentar