PANGLIMA TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memastikan anggota TNI yang menjadi pelaku penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak akan diproses hukum apabila bersalah.
“Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus kepada awak media sebagaimana dikutip Antara, Jumat (3/1/2025).
Agus mengatakan, anggota TNI yang menjadi pelaku penembakan tengah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Pihak Puspom pun belum bisa memberitahu inisial oknum penembak dan alasan dilakukan penembakan.
Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.
Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu, salah satunya adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kepolisian, lewat Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, meluruskan kabar kepolisian tidak mendampingi korban penembakan yang hendak menarik mobilnya di Rest Area KM 45, Tol Jakarta-Merak. Ia mengatakan, anggotanya sempat bertemu dengan korban dan mendengar permintaan pendampingan untuk mengambil mobil korban. Akan tetapi, korban tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan mobil.
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
Kemudian setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.