Prabowo Sedang Menghibur Diri, Diprediksi Hukuman 50 Tahun Moeis Hanya Halusinasi

Heru Subagia
Heru Subagia
0 Komentar

“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12).

Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.

Kasihan

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Penulis justru merasa kasihan ke Pemerintah Prabowo-Gibran yang terpaksa menghentikan secara dramatis keputusan keseluruhan kenaikan PPN 12 persen per tanggal 01Januari 2025. Pemerintah gagal memaksakan kehendak untuk memaksakan masyarakat menjadi sumber pajak.

Tekanan dan penolakan keseluruhan entitas masyarakat Indonesia menjadi tekanan politik yang dahsyat hingga menjadikan hantu yang sangat menakutkan untuk dilawan. Horor bagi pemerintah Prabowo-Gibran untuk jatuh dan dikudeta oleh rakyatnya sendiri karena pemerkosaan kehendaknya rakyat dihadirkan sebagai pundi-pundi pajak.

Kebijakan memberikan stimulus atau insentif Rp 38,6 triliun kepada masyarakat adalah hadiah untuk menebus rasa malu dan gusarnya atas kegagalannya mempertahankan kenaikan PPN 12 secara utuh. Untuk melengkapi penderitaan pemerintah berpura-pura berkomitmen memberi paket stimulus atau bantuan senilai Rp 38,6 triliun.

Bantuan tersebut berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan sebagainya

Pemerintah Labil

Dengan kejadian penaikan kenaikan PPN 12 persen secara parsial atau khusus menunjukkan jika saat ini Pemerintah Prabowo-Gibran sedang mengalami frustrasi akut berkaitan pelaksanaan program kerja Kabinet Merah Putih terutama implementasi kebijakannya berkaitan ekonomi dan hukum.

Kebingungan utama berkaitan politik anggaran yang berat dan sesak sehingga mengawali pemerintahannya dengan jalan pintas, menjadikan masyarakat sebagai instrumen utama pendapatan negara. Kesalahan utama adalah memaksakan pelaksanaan kenaikan pajak naik disaat masyarakat sedang terpuruk.

0 Komentar