Prabowo Sedang Menghibur Diri, Diprediksi Hukuman 50 Tahun Moeis Hanya Halusinasi

Heru Subagia
Heru Subagia
0 Komentar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah menyidik kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga korupsi ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Putusan hukum tersebut justru melukai dan menjadikan isu brutal menyerang pemerintah Prabowo-Gibran. Kejadian buruk putusan meringankan terdakwa tersebut juga pada akhirnya menumbuhkan apatisme tugas negara memberantas koruspi.

Bisa saja rakyat tidak peduli lagi apakah janji pemberantasan korupsi akan dilakukan atau justru mangkak. Rakyat sudah terburu-buru memvonis bahwa pemerintah Prabowo-Gibran hanya “omon-omon”, tidak serius dan memberkati kebebohong pemerintah.

Kebijakan Anggaran Sesat

Program prioritas Kabinet Merah Putih salah penyempurnaan sistem penerimaan negara.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Melalui program kerja rogram prioritas ini dijadikan pemerintahan Prabowo-Gibran ialah menyempurnakan sistem penerimaan negara.

Kebijakan tersebut akhirnya mulia dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Prabowo-Gibran. Dalih Pemerintahan ke depan berencana melaksanakan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A menjadi kenyataan.

Pasal tersebut berbunyi : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-­undang

Saat ini pemerintah sudah memutuskan kenaikan PPN 12 persen sebagai bagian sarana meningkatkan kapasitas lembaga penerimaan negara, yang diharapkan mampu mendukung upaya mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Bisa dikatakan jika Pemerintah Prabowo-Gibran sepakat dan menyetujui Instrumen pajak dijadikan alat penjajahan kapitalis, sarana membiaya negara dan justru negara berhadapan langsung dengan rakyatnya.

Blunder PPN 12 Persen

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% dari semula 11 % mulai tahun 2025.

Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

Pada akhirnya pemerintah merefivi kenaikan PPN 12 persen tersebut dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Tetap Naik

Untuk tahun pertamanya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Tahun Baru 2025, yakni menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden, pengumuman di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

0 Komentar