JIKA dihitung ketika artikel ini ditulis 02/01/2025), Pemerintah Prabowo-Gibran hingga saat ini sudah menjalankan roda pemerintahan selama baru 2 bulan 12 hari terhitung dirinya bersama dengan kabinet menjabat sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
Hal ini menunjukkan bahwa Prabowo sudah menyusuri dan berada dalam fase memerintah serta mengendalikan organisasi yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih.
Apa yang sudah dilakukan dan hasilnya seperti apa? Penulis menyoroti 2 isu utama program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Dua program tersebut berkaitan dan bersentuhan dengan isu dan kepentingan masyarakat umum yakni isu hukum dan ekonomi.
Hukum Tumpul
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Janji politik Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan dia ingin langsung bekerja, termasuk menunaikan janji-janji kampanyenya yang terangkum dalam 17 program prioritas dan delapan program hasil terbaik cepat. Dengan rasa percaya diri, Prabowo-Gibran berkeyakinan penuh visi dan misi mereka dapat terwujud dengan menjalankan program-program prioritas tersebut.
Prioritas 17 program prioritas yang dijanjikan oleh Prabowo yang saat ini sedang getol diminta masyarakat adalah pemberantasan korupsi dan sejenisnya. Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan icons pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritasnya.
Dalam pikiran Mantan Danjen Kopassus ini, korupsi diyakini biang kebocoran anggaran dan berbagai aspek pembiayaan dalam pembangunan negara, serta dapat merusak perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
Prigfat prioritas penegakkan hukum oleh Pemerintah Prabowo-Gibran pada akhirnya terkoreksi dengan sendirinya oleh hasil produk keputusan hukum oleh rejim berkuasa. Publik terbelalak mendengarkan Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis yang hanya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar.
Hukuman Tidak Adil
Yang menyakitkan masyarakat adalah Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa menuntut umum meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dikabarkan sebelum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di PT Timah yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sejak awal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini.