POLDA Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tewasnya Afif Maulana, remaja 16 tahun, yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Keputusan ini diambil setelah berbagai langkah penyelidikan dilakukan. Menurut hasil autopsi dan eksumasi yang melibatkan tim dokter forensik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian, bukan karena penganiayaan oleh oknum polisi sebagaimana sempat dicurigai oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, keluarga Afif meminta dilakukan eksumasi lantaran menemukan luka lebam pada tubuh korban. Namun, hasil investigasi menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut konsisten dengan insiden jatuh dari ketinggian.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan bahwa kasus ini dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena tidak ditemukan unsur pidana. Gelar perkara yang melibatkan keluarga korban dan tim ahli juga telah dilakukan untuk memastikan transparansi.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan keluarga korban dan pihak-pihak terkait. Namun, jika di kemudian hari ada bukti baru atau novum, keluarga dipersilakan melaporkan kepada penyidik untuk membuka kembali kasus ini,” ujar Irjen Pol Suharyono.
Meskipun penyelidikan pidana dihentikan, Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa 18 personel Polda Sumbar yang melanggar kode etik dalam penanganan pembubaran rencana aksi tawuran di Jembatan Kuranji pada Juni 2024 lalu telah menjalani sidang etik. Sebanyak separuh dari mereka sudah divonis bersalah atas pelanggaran disiplin.
Kematian Afif Maulana sempat menjadi perhatian publik di Sumatra Barat. Siswa SMP itu ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang beberapa jam sebelumnya. Meskipun kasus pidana dinyatakan selesai, keluarga masih berharap keadilan terus ditegakkan jika ada bukti baru yang ditemukan.