KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti cukup.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.
“Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah. Ada lima korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Burhanuddin juga membeberkan nilai kerugian negara.
PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun; PT SBS sebesar Rp23,6 triliun; dan PT SIP senilai Rp24,3 triliun. Kemudian, CV VIP sekira Rp42 triliun dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah. Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.
“Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ujae Febrie.
Pada perkara ini, Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Beberapa tersangka telah disidang, bahkan telah divonis.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.