Kejaksaan Agung: Belum Kantongi Bukti Kuat Terkait Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Zarof Ricar

Tulisan tangan di selembar kertas yang ditemukan bersama dengan uang hampir Rp.1 triliun, saat tim Kejaksaan A
Tulisan tangan di selembar kertas yang ditemukan bersama dengan uang hampir Rp.1 triliun, saat tim Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof Ricar. (IST)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung mengaku belum mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait sumber uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 Kg dalam skandal mafia pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka mantan Kepala Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan tim penyidiknya sudah menelusuri satu per satu kasus-kasus yang melibatkan peran Zarof Ricar sebagai petinggi di MA. “Terkait ZR ini, masih terus dilakukan proses penyidikan. Sehingga semua uang yang telah disita, kita telusuri satu per satu,” kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Namun dengan dalih yang tak terang, Febrie menegaskan belum dapat mengungkap ke publik perihal temuan penyidiknya tentang kasus-kasus apa saja yang dalam pengurusan mafia perkara Zarof Ricar. “Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik,” begitu kata Febrie.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Padahal, kata Febrie, tim penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti tentang sumber haram penimbunan uang Rp 922 miliar, dan 446 keping emas murni di rumah Zarof Ricar. “Alat-alat bukti yang dikumpulkan belum penuh. Sehingga kita minta waktu, kita masih punya kesempatan untuk penyidikan,” ujar Febrie melanjutkan.

Akan tetapi, Febrie menjanjikan akan tetap mengungkap kasus-kasus apa saja yang dalam pengaturan Zarof Ricar itu pada saat persidangan kelak. “Pasti akan ada waktu untuk pengungkapan ini, dan akhirnya akan kita limpahkan, dan akan dibuka ke publik pada saat persidangan,” ujar Febrie.

Zarof Ricar sejak Oktober 2024 lalu sudah mendekam di sel tahanan di Kejagung. Ada tiga klaster kasus hukum yang menjeratnya saat ini di Jampidsus. Dari semua kasus tersebut menyangkut soal permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi, dan suap, serta gratifikasi. Kasus hukum pertama menyangkut peran Zarof Ricar dalam skandal suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur di Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus tersebut, penyidik Jampidsus menjerat tersangka enam orang.

Zarof Ricar adalah pihak yang turut mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan, dan penganiayaan berat. Zarof Ricar adalah rekan tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur.

0 Komentar