POLRI membeberkan peran mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Malvino disebut meminta uang tebusan untuk melepaskan penonton yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
AKBP Malvino telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri hari ini. Hasilnya, Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
“Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Truno.
Selain itu, Truno menyebut Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.
Malvino menjalani sidang etik dari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan dilanjutkan hari ini pukul 09.00-16.30 WIB. Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.
Sebelumnya, Divpropam Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sidang etik keduanya digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Keduanya juga dikenakan sanksi PTDH.
Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.