DIVISI Propam Polri menunggu pengajuan banding atas putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua anak buahnya. Ketiganya dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan 45 warga negara WN (Malaysia) dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Setelah pengajian, akan dibentuk komisi banding yang nantinya mempelajari hingga melaksanakan sidang banding yang diajukan pelanggar. “Dari mempelajari isi materi, kemudian akan memutus di sidang banding,” ujar Agus.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Menurut Agus, sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar. Namun, hanya dihadiri oleh komisi banding yang dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan surat keputusan.
“Banding ini sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” terang jenderal polisi bintang satu itu.
Untuk diketahui, tiga polisi dipecat buntut kasus pemerasan 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP pada 13-15 Desember 2024. Mereka diberi sanksi PTDH sebagai anggota Polri usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ketiga polisi itu ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya membiarkan pemerasan terjadi.
Kemudian, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan. Ketiga polisi menyatakan banding usai mendengar putusan majelis etik.
Lalu, satu polisi lainnya yang merupakan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dikenakan sanksi demosi 8 tahun. Demosi ialah pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.
Sidang etik akan terus dilakukan hingga 18 polisi yang melanggar aturan diberi sanksi. Kini, satu terduga pelanggar masih menjalani sidang yakni mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.