Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak Dipecat

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak/Ist
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak/Ist
0 Komentar

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Hukuman itu sebagai konsekuensi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.

Korban pemerasan adalah warga negara Malaysia, yang secara mendadak diwajibkan tes urine. Mereka pun kemudian sebagian ditahan, meski hasil tes negatif dan dilepas setelah menebus uang puluhan juta rupiah.

Sanksi kepada Kombes Donald Parlaungaan dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Keputusan sidang menetapkan Kombes Donald melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu. Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam menjelaskan, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan. Hanya saja, identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan. “Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucap Anam.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Kombes Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. Donald adalah pejabat tertinggi di bidang reserse narkoba yang terjerat kasus pemerasan. “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” kata Anam menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa. Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran terhadap 18 anggota polisi.

Mereka yang disidang sebelumnya sudah menjalani patsus kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran.

0 Komentar