Presiden Prabowo: Tolong Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung Naik Banding, Vonisnya ya 50 tahun

Pengarahan Presiden Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024.
Pengarahan Presiden Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024.
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto meminta para aparat hukum membersihkan diri sebelum dibersihkan rakyat. Sebab, kata Prabowo, rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh.

Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Bila sudah jelas melnggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis tingan.

“Nanti dibilang Prabowo tidak tau hukum,” kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Prabowo mengatakan rakyat mengerti persoalan ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.

“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira,” kata Prabowo. “Kita semua mari kita kembali ke jati diri kita 17 agustus 1945, cita-cita pendiri (bangsa) kita.”

Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud.

Namun, pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis. Harvey yang terlibat kasua korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.

Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis 6,5 tahun pidana penjara untuk terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, dinilai berdampak negatif pada kasus tindak pidana korupsi serupa.

“Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.

0 Komentar