Presiden Prabowo: Saya Mohon Sudah Jelas Melanggar, Kerugian Triliunan Vonis Jangan Terlalu Ringanlah

Presiden Prabowo saat menghadiri acara puncak perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/1
Presiden Prabowo saat menghadiri acara puncak perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (Foto: Humas)
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung vonis terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah atau pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Hal itu diungkapkan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, 2025-2029.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi,” tegas Prabowo di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12).

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,” tambahnya.

Prabowo juga menduga jika nanti di penjara pelaku korupsi menggunakan fasilitas AC, kulkas, hingga TV.

“Jadi tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding gak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira kira,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar mengenai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Mahfud mengatakan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Harvey sangat tidak logis.

“(Hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun bagi Harvey) tak logis. Itu menyentak rasa keadilan,” kata Mahfud sebagaimana disampaikan lewat akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd.

0 Komentar