PROGRAM Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengeluarkan hasil riset akhir tahun. Ketua Tim Riset Ridho Al-Hamdi menyebut riset itu menetapkan empat isu yang dijadikan obyek analisa.
Yang pertama, isu presiden boleh kampanye, isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024, aksi peringatan darurat, dan fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
“Selama satu tahun ini pula, banyak peristiwa politik yang mewarnai pergulatan pro dan kontra yang menarik dianalisa dengan pendekatan,” ujar Ridho, dalam rilis yang diterima, Senin (30/12).
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Ridho mengemukakan riset menggunakan pendekatan Narrative Policy Framework (NPF), yang berfokus pada peran narasi dalam sebuah pembentukan kebijakan publik di mana aktor politik membangun narasi untuk mempengaruhi cara pandang masyarakat dan proses pengambilan keputusan kebijakan.
Pemilihan empat isu tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain mengandung aspek kontroversi (pro dan kontra), isu terjadi selama tahun 2024, dan dibatasi pada isu sosial politik termasuk di dalamnya hukum.
Riset ini mengambil data dari berita yang tersebar di media massa online sehingga tidak bisa menjangkau berita yang ada di media cetak, televisi maupun radio.
Ridho menjelaskan temuan pertama, pihak pemerintah konsisten selalu berada pada posisi aktor penjahat (villains) sementara masyarakat sipil juga konsisten berada pada posisi aktor pahlawan (heroes). Sedangkan kelompok politisi (partai politik) mengalami fragmentasi di kalangan mereka, koalisi tergantung pada isu, bahkan soliditas memburuk di internal partai mereka masing-masing.
“Dari sini dapat terlihat, bahwa mayoritas kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan aspirasi publik. Partai politik berjalan sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing, terkadang posisi mereka sesuai dengan aspirasi publik tetapi lebih banyak tidaknya,” tambahnya.
Masyarakat (pemilih) dan sistem demokrasi, kata Ridho, menjadi korban (victims) dari permainan para aktor tersebut sehingga kondisi demokrasi Indonesia semakin berada di ujung tanduk. Menurutnya hal ini sangat berbahaya, kritis, genting, bahkan dapat mengancam pada situasi yang lebih buruk lagi.
Ridho juga menemukan temuan bahwa kelompok pro mengesankan sebuah usaha pembelaan kelompok penguasa untuk mencapai ambisi mengeksekusi revisi UU KPK, pembuatan UU Omnibuslaw secara ugal-ugalan, UU IKN maupun perubahan batas usia capres-cawapres di MK.