Kepesertaan JKN terdiri dari empat segmen. Antara lain, PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Lalu, PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga divonis dengan hukuman denda Rp1 miliar subdider 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan 2 tahun penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah.